Hajinews.id – Kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Febri Diansyah, akan mendampingi kliennya untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (30/9).
Febri menuturkan hal tersebut merupakan komitmen bersama tim kuasa hukum dan Putri untuk memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar Febri dilansir dari laman CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/9).
Febri menambahkan tim kuasa hukum juga akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya karena berkas perkara telah dinyatakan P21.
“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ucap Febri.
Sebelumnya, Febri memutuskan menerima ajakan kantor hukum Arman Hanis untuk mendampingi Putri. Sedangkan rekannya yakni Rasamala Aritonang akan mendampingi suami putri, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pasutri itu diketahui menjadi dua dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan.
Namun, keputusan Febri dan Rasamala yang merupakan eks pegawai kawakan di KPK itu tak sedikit membuat pegiat antikorupsi kecewa, termasuk satu di antaranya mantan kolega mereka di lembaga antirasuah, Novel Baswedan.
Febri mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukannya dalam rangka mendampingi perkara Putri. Ia menuturkan telah berdiskusi dengan banyak psikolog hingga profesor hukum.
Febri dan Rasamala juga telah melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang. Selain itu, mereka juga telah mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Serta mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
“Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan,” terang Febri.
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materiil dan formil oleh jaksa. Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.