Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.
Hajinews.id – Jamaah haji Indonesia tahun 2023 ibarat tertimpa tangga dua kali. Meski begitu, mereka harus bersyukur. Sebab, jamaah yang dapat diberangkatkan jauh lebih banyak. Tahun lalu hanya 100.051 orang. Tahun ini 229.000 orang (setelah dapat tambahan kuota 8.000 orang).
Di tengah suka cita atas berlipatnya kuota haji Indonesia tahun ini, banyak jamaah kecewa. Pertama, soal meningkatnya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus mereka bayar. Mereka harus membayar hingga Rp 13 juta lebih dibanding tahun lalu.
Kedua, banyak jamaah kecewa karena jatah biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci dipotong hingga 50 persen. Tahun lalu setiap jamaah mendapatkan 1.500 riyal untuk living cost. Atau, sekitar Rp 6 juta. Tahun ini, hanya 750 riyal. Atau, sekitar Rp 3 juta. Itulah yang saya ibaratkan, jamaah haji Indonesia tahun ini tertimpa tangga dua kali.
Bipih tahun lalu Rp 86,5 juta. Dari jumlah Bipih tersebut, jamaah haji harus membayar Rp 39,6 juta, atau 45,7 persen dari total Bipih. Sedangkan 54,3 persen atau sekitar Rp 46,9 juta disubsidi pemerintah dari hasil manfaat dana haji. Saat pendaftaran jamaah sudah membayar Rp 25 juta, berarti saat pelunasan tinggal menambah Rp 14,6 juta. Tetapi, jamaah mendapat pengembalian (susuk) untuk living cost Rp 6 juta. Karena itu, riilnya, jamaah hanya membayar Rp 33,6 juta.
Tahun 2023 ini pemerintah menetapkan Bipih Rp 90,05 juta. Dari jumlah ini, jamaah harus membayar Rp 49,8 juta, atau sekitar 55,3 persen. Sedangkan kekurangannya, sekitar Rp 40 juta disubsidi pemerintah. Saat pendaftaran jamaah sudah membayar Rp 25 juta, berarti saat pelunasan tinggal menambah Rp 24,8 juta. Tetapi, jatah living cost hanya Rp 3 juta. Karena itu, riilnya, jamaah harus membayar Rp 46,8 juta. Berarti, membayar Rp 13 juta lebih mahal dibanding tahun lalu.
Kenaikan Bipih tahun ini membuat banyak calon jamaah haji panik. Selain waktu pelunasannya relatif singkat, kenaikannya juga cukup besar. Ada 11 calon jamaah haji dari Bojonegoro gagal berangkat karena belum vaksinasi, dan ada 12 calon haji mengundurkan diri.
Dipangkasnya jatah living cost hingga separo juga membuat repot sebagian jamaah. Mereka yang sangunya pas-pasan kudu pinter mengatur duitnya. Salah satu caranya, dam (denda) haji tamattu’ yang biasanya dibayar oleh jamaah ratusan riyal untuk membeli seekor kambing, lebih baik dibayar dengan berpuasa selama 10 hari.
Kebiasaan selama ini, jamaah haji Indonesia umumya melaksanakan haji tamattu’. Menurut para Imam Madzhab Fikih, arti haji tamattu’ adalah melakukan amalan-amalan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji sebelum melaksanakan amalan-amalan haji. (Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, hal. 222).
Jamaah yang melakukan haji tamattu’ seperti itu terkena kewajiban membayar dam. Yaitu, menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban. Atau, jika itu memberatkan, boleh diganti dengan berpuasa tiga hari saat masih di Tanah Suci Makkah, dan puasa tujuh hari saat sudah pulang ke negeri masing-masing.