Sistem patrimonialisme adalah sistem regenerasi partai yang mengutamakan ikatan genealogis atau pewarisan dengan penujukam oleh elit partai. Dimana secara legal mereka melakukan proses rekayasa agar anak atau keluarga para elit partai masuk di partai tanpa melihat kapasitasnya. Mereka tidak pertimbangkan kualitas kader dan prestasi karyanya bagi masyarakat, sehingga membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan.
Bahkan melalui kekuatan klik tertentu mereka dapat terus menyetir kepentinganya. Inilah yang kemudian membuat proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan. Semakin berkuasa satu kelompok atau bahkan keluarga dalam tubuh partai maka semakin berbahaya bagi berjalannya demokrasi.
Jadi, jika memang putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) memang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup agar tidak liberal seperti saat ini, maka koreksi sistem demokrasi di partai politik harus menjadi praayaratnya.
Di dalam undang undang kepartaian harus diatur tegas mengenai misalnya putusan strategis yang bersifat kolektif kolegial bukan privelege ketua umum, batasan jabatan pengurus parpol dibatasi maksimal dua periode, dilakukan pembatasan terhadap hubungan keluarga semenda dalam kepengurusan partai dan lain sebagainya.
Masalahnya adalah, apakah dengan struktur partai partai politik yang didominasi oleh paham patrimonialisme ini mungkin akan terjadi perombakan total dari sistem kapartaian kita?. Ini juga sama saja mengharap sebuah perubahan yang tidak mungkin. Harapan perubahan satu satunya adalah melalui jalur formal lakukan uji materi terhadap UU Kepartaian atau desakan luas dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan syah dari negara ini.
Jakarta, 29 Mei 2023
#partaipolitik #parpol #demokrasi #capres2024 #pemilu2024 #pancasilaabadi #konstitusi #EkonomiPancasila #ekonomi #politik