Biaya Haji Turun Jadi Rp49,8 Juta, Pemerintah: Harga Terbaik dengan Prinsip Syari’ah

Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: Jaka/Man/dpr.go.id
banner 400x400

Hajinews.id — Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta. Angka ini berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta, pada sidang dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Rabu (15/2/2023).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Harga Terbaik dengan Prinsip Syari’ah

Sebagaimana keterangan yang diterima Hajinews.id, Rabu (15/2), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.

Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M ini bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, dan saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.

 

Masa Tinggal dan Makanan Citarasa Nusantara

Pemerintah menyepakati jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari. Meliputi jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna). Sedangkan menu katering yang akan diberikan untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia.

Kemudian, living Cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU akan dikembalikan dalam mata uang Rupiah.

 

Petugas Haji Daerah

Sementara untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M tetap sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.

Jika mengurut dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang. Dengan jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang. Sedangkan jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *