Negara Dinilai Gagal Pahami Konsep Penguatan Lembaga Anti Korupsi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto:Jawa Pos)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id –  Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya konsep Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul beredar sejumlah nama yang disebut-sebut masuk ke dalam jajaran KPK.

Nama-nama tersebut di antaranya, Marcus Priyo Gunarto, Indriyanto Seno Aji, Harkristuti, Romli A, Gayus Lumbun, Adi Togarisman, dan Budiman TR.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Dewas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK. “Secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).

Kurnia melanjutkan, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan pengaduan masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dia menilai kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Sebab, segala tindakan dan kinerja KPK harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas. “Sementara di saat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU,” kata Kurnia menyesalkan.

Kurnia pun menilai, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK Nomor 19/2019 dipilih oleh Presiden.

“Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya pada 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah mati suri,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pelantikan pimpinan KPK akan dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan anggota Dewas KPK. Pelantikan itu, diperkirakan akan berlangsung pada 20 atau 21 Desember 2019 mendatang. “Pelantikan Dewas bersamaan waktunya dengan pelantikan Pimpinan KPK yang baru,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (11/12/2019).

Fadjroel menyampaikan, lima orang Dewas KPK akan diambil dari unsur ahli hukum, perbankan, hingga keuangan. Mantan Komisaris Adhy Karya itu memastikan Jokowi akan menunjuk Dewas lembaga antirasuah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Semua persyaratan Dewas mematuhi UU Nomor 19/2019 selain diarahkan sikap politik presiden Joko Widodo yaitu pemerintahan bersih dan antikorupsi,” kata dia. (rah/jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *