PT Garuda Tauberes Indonesia, Anak Usaha yang Bikin Erick Tergelitik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tergelitik dengan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu PT Garuda Tauberes Indonesia.

“Dan yang menarik kalau di situ ada juga yang mohon maaf menggelitik. Ada cucu dari perusahaan Garuda yang namanya Garuda Tauberes Indonesia. Nggak tahu bergerak di bidang apa. PT Garuda Tauberes Indonesia,” kata Erick Thohir di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saat ini, kata Erick, pihaknya akan mempelajari mengenai aturan rangkap jabatan di BUMN. Selain itu, Erick juga mengatakan telah mengeluarkan aturan tentang pembentukan anak cucu usaha BUMN agar hal ini tak terulang.  “Saya mesti pelajari peraturan. Kalau yang Kepmen mengenai bahwa pembentukan anak cucu perusahaan itu harus ada review dari kami dengan alasannya itu sudah keluar Kepmen-nya,” ujarnya.

“Cuma kalau mengenai yang tadi (komisaris), saya review dulu peraturannya. Kalau nggak nanti kita buat peraturan ya. Karena itu sesuatu yang menurut saya tidak sehatlah. Masa sudah jadi Dirut masih jadi komisaris di banyak perusahaan,” lanjut Erick.

Dia menegaskan tidak ingin posisi komisaris di BUMN menjadi bahan mainan para direksi. Apalagi, kata Erick, bila direksi BUMN sampai berlomba-lomba menjadi komisaris di anak dan cucu usaha.  “Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya. Misalnya di Pertamina, ada 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat,” tegas Erick.

Erick mengaku kaget saat dirinya mengetahui ada Dirut perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan sebagai 6 komisaris di perusahaan lain. Dalam hal ini Erick berbicara mengenai Ari Askhara yang menjabat komisaris di anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.

“Saya juga kaget ketika ada direksi menjadi komisaris di 6 perusahaan. Mestinya secara etika, saya nggak tahu nanti saya review juga peraturan yang ada di BUMN benar atau enggak saya belum tahu. Mestinya kan kalau sudah menjabat jadi Dirut ya maksimal 2,” kata Erick.

Dia menambahkan, bila seorang Dirut rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain, seharusnya gaji yang didapat sebagai komisaris hanya 30% dari gaji Dirut. (rah/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *