12 Pegawai KPK Mundur, Saut Singgung Soal UU KPK yang Baru

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: JawaPos)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menaruh perhatian khusus pada muncurnya 12 pegawai KPK belakang ini. Menurut Saut, mereka mundur setelah Undang-Undang KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

Saut mengaku tak bisa memastikan alasan mereka sebenarnya dalam tempo yang berdekatan mengundurkan diri. Hanya saja, mereka mundur setelah UU KPK baru diterbitkan. “Sepanjang saya 4 tahun di KPK memang yang agak banyak (pegawai mengundurkan diri) belakangan ini,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (15/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saut pun telah meminta para pegawai KPK lainnya jangan mundur. Permintaan itu disampaikannya dalam acara Natal 2019 di KPK. “Semoga enggak bertambah,” kata dia.

Seorang kepala bagian di KPK membenarkan bahwa perubahan status menjadi ASN menjadi alasan utama 12 pegawai mundur.

Para pegawai menilai, status Aparatur Sipil Negara dapat mengganggu independensi pegawai. Sebelumnya, mereka berstatus pegawai KPK.

Para pegawai KPK lainnya masih menunggu situasi lebih lanjut untuk memutuskan bertahan atau mengundurkan diri.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan belum tahu alasan pasti 12 koleganya itu mengundurkan diri. Namun, perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai UU KPK yang baru membuat pegawai gundah.

Menurut dia, perubahan status ini berpotensi merusak independensi pegawai. “Kalau kita bekerja biasa saja tidak independen itu tidak masalah, tapi kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka indepenensi itu mutlak,” tutur Novel. (rah/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *