Indeks Kerukunan Umat Beragama Kategori Tinggi

Ketua Tim Survei Indeks KUB 2019, Adlin Sila. (Foto:Ist.)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Kementerian Agama merilis hasil survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2019 pada angka 73,83. Ketua Tim Survei Indeks KUB 2019, Adlin Sila, menyebutkan indeks ini menunjukkan bahwa kondisi KUB di Indonesia berada pada kategori tinggi.

“Angka 73,83 ini meningkat dibanding hasil indeks yang diperoleh pada tahun 2018 yaitu 70,90,” ungkap Adlin di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Adlin memerinci indeks KUB tahun 2019 berada di angka 73,83 secara nasional dari rentang skor 1-100. Penilaian ini diukur dari tiga indikator, yakni indikator toleransi (72,37), kesetaraan 73,72), dan kerja sama (75,40).

“Dari hasil survei tahun 2015-2019, angka rata-rata indeks KUB selalu berada di atas angka 70, atau pada kategori tinggi. Indeks ini memperlihatkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia adalah baik,” tutur Adlin.

Lebih lanjut Adlin menjelaskan, indeks KUB ini mengambil konsepsi dasar kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yaitu “Suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar l945”.

Berdasarkan berbagai rumusan dan kesimpulan di atas, maka untuk memperoleh indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), survei ini mengukur tiga indikator utama, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Kerja sama. “Jadi kerukunan umat beragama terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan dan kerja sama,” sambung Adlin.

Dia menambahkan, survei KUB tahun 2019 oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag RI ini melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 Provinsi. Responden adalah masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara, enumerator atau surveior menyebarkan kuesioner dengan membacakan langsung item-item pertanyaan kepada seluruh responden yang berjumlah 13.600 mewakili keluarga di 136 kabupaten/kota pada 34 provinsi dengan dua kategori, yaitu: ibukota dan satelit.

“Survei yang digelar tahun 2019 ini menggunakan metode Multistage Clustered Random Sampling dengan margin of error (MoEsebesar kurang lebih 4.8% untuk tingkat provinsi, dan kurang lebih 1.7% untuk tingkat nasional, serta tingkat kepercayaan 95%,” jelas alumni Australian National University ini.

Peneliti Utama Pusat Litbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini juga menjelaskan bahwa survei KUB 2019 melibatkan 36 peneliti, 1.360 pembantu peneliti (enumerator) dan 20 persen dari total responden dipilih untuk kegiatan spotcheck yang berasal dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Tujuannya adalah memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan survei.

Adlin dan tim peneliti berharap hasil survei bisa menjadi masukan bagi pemerintah, pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kerukunan umat beragama, meminimalisir potensi persoalan, serta menangkal intoleransi dan radikalisme. (rah/kemenag)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *