UU Pesantren, Positif dan Negatifnya

banner 400x400

Oleh Dudung Badrun

Penasihat Hukum IPHI

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hari ini ketepatan saya ada di desa Segeran Kidul Indramayu untuk menyiapkan kegiatan tanam padi musim tanam 2020, di pesantren keluarga yang juga tokoh NU mengadakan haul paman yang kesepuluh.

Dalam acara tersebut teringat UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, karena salah satu penyebab sakitnya paman yang juga kiai pondok pesantren adalah setelah mendapat panggilan dari penyidik kejaksaan yg menyidik kasus dugaan korupsi LMTRI yaitu program pemberdayaan santri dalam usaha pertanian.

Paman almarhum adalah kiai desa, tidak bersentuhan dengan aparat birokrasi. Kronologinya ada pengurus salah satu partai yg mempunyai akses bagi-bagi pogram pertanian pemberdayaan santri, singkat cerita datang menyerahkan uang bantuan LMTRI, paman menyangka tidak berbuntut panjang, yang diterima dengan dokumen yg diserahkan berbeda.

Ternyata dapat diendus oleh intel kejaksaan, selanjutnya masuk radar penyidikan dan paman almarhum, ketika paman dipanggil untuk diminta keterangan, kaget sok dan akhirnya tidak tertolong.

Maka Undang-undang nomor 18 tahun 2019 harus dipahami betul oleh pesantren positif dan negatifnya.

Positif:

1. .Ada standarisasi pesantren secara nasional.
2.dapat pembiayaan dari negara( pusat dan daerah)
3.Dapat memperoleh gelar akademis S1,S2 dan S3.
4.Pesantren yg terakreditasi dijamin menjalankan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terbebas dari stigma radikal.

Negatifnya:
1.Bergantung kepada Negara untuk mempertahankan akreditasi dan pembiayaan sehingga kemandirian akan tergerus.
2.Berpotensi kiai berhadapan dg masalah hukum terkait pertanggung jawaban keuangan begara, sehingga jika tidak siap memahami dalam pengelolaan keuangan negara dan lainnya maka akan banyak kiai masuk penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *