KAHMI Dilibatkan Bantu Sosialisasi RUU Omnibus Law

Airlangga Hartarto. (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id –  Korps Alumni HMI (KAHMI) akan ikut membantu pemerintah dalam menyosialisaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law demi menyebarkan informasi yang lebih luas mengenai UU tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, KAHMI sebagai organisasi alumni HMI berada di mana-mana di seluruh Indonesia. “Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerja sama rencana mensosialisasikan dua RUU Omnibus Law,” ujar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KAHMI, di Jakarta, Ahad (15/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan pemerintah memiliki program yang tentunya perlu dukungan dari masyarakat luas terkait dengan program Omnibus Law. “Ada dua paket yaitu RUU Cipta Lapangan kerja dan kedua RUU soal perpajakan,” ucap Airlangga.

Selanjutnya Airlangga juga memaparkan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).

“UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum,” kata Airlangga.

Selain kemudahan bagi UMKM, Airlangga menyebut, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian, dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen. “Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian, dan pengembangan di universitas Rp1 miliar kita bebaskan pajak mereka Rp3 miliar,” jelas dia.

Airlangga menambahkan, kemudahan lainnya adalah sanksi bagi perusahaan tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tapi hanya sanksi administrasi.

Saat ini pemerintah tengah menyusun 2 RUU Omnibus Law untuk pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law sendiri adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih. Setidaknya ada 82 dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Adapun di RUU Perpajakan ada enam klaster meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas. (rah/sindo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *