Mengenal Muslim Uighur yang Dibela Mesut Ozil

Mesut Ozil.

JAKARTA, hajinews.id – Penindasan etnis minoritas Muslim Uighur di Xinjiang oleh pemerintah China menjadi sorotan publik dunia. Sejumlah figur publik bersuara, tak terkecuali pesepak bola Jerman Mesut Ozil.

Ozil yang memberi pembelaan terhadap Muslim Uighur dan mengecam keras tindakan pemerintah China, mendapat serangan balik dari China. Beijing pun menilai Ozil terpapar berita hoaks. Bintang Arsenal itu lantas diundang untuk datang ke Xinjiang melihat bagaimana pemandangan asli keseharian warga Uighur.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Lalu siapa sebenarnya Muslim Uighur?

Mengutip detiknews, kata “Uighur” secara harfiah berarti “bersatu” atau “sekutu” .  Kaum minoritas Uighur ini tersebar di Daerah Otonomi Xinjiang, Uighur, sementara sebagian kecil tinggal di Provinsi Hunan dan Henan. Populasi Uighur sekitar 7,2 juta, sebagaimana dijelaskan dalam buku berjudul ‘ISLAM IN CHINA: Mengenal Islam di Negeri Leluhur’ karya Mi Shoujiang.

Pada pertengahan abad ke-10, Islam diperkenalkan ke Xinjiang oleh Satuk Boghra (910-956 M), seorang khan dari Dinasti Karakitai yang memeluk Islam. Kashgar, Yirqiang, dan Kuche masing-masing menjadi salah satu wilayah Islam secara berurutan. Setelah abad ke-14 Islam menyebar ke utara Xianjang.

Kaum muslim Uighur ini dikenal sebagai kaum yang ramah dan mahir menyanyi serta menari.
Mereka juga terkenal berbakat dalam seni dan memiliki karya rakyat yang indah, termasuk puisi epik “Fu Le Zhi Hui” (kebijaksanaan dan kebahagiaan) dan musik serta tarian divertimento “Er Shi Mu Ka Mu” (dua belas mukam).

Kaum ini juga diketahui sangat ahli dalam bidang pertanian, seperti berkebun dan menanam kapas. Mereka juga mahir menenun karpet, topi Uighur dan membuat pisau.

Namun di China kelompok ini dikabarkan tidak hidup dengan bebas. Mereka berada di bawah tekanan pemerintah.

Hal ini diketahui dari laporan penahanan yang didapatkan oleh PBB pada Agustus 2018 lalu. Dalam laporan disebutkan bahwa terdapat sekitar satu juta warga Uighur dan kelompok muslim lainnya ditahan di Xinjiang.

Dalam kamp itu, mereka dikabarkan menjalani program pendidikan ulang atau Kamp Indoktrinasi Politik yang diduga di dalamnya terdapat upaya pelunturan keyakinan yang dianut warga Uighur.
Mereka juga dibatasi dalam hal pergerakan, dilarang keluar China dan ke wilayah lainnya di dalam China.

Dokumen China yang Bocor

Setidaknya sudah ada 30 negara mengecam penindasan China pada Muslim Uighur ini. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela rapat Majelis Umum PBB, 26 September lalu.
Bahkan November lalu, Inggris meminta PBB untuk meminta China membuka kamp-kamp yang berada di Xinjiang. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan.

Apalagi, tudingan pada China soal diskriminasi pada Uigur semakin ketara kala sebuah media AS, The New York Times melaporkan dokumen yang bocor soal kamp penahanan etnis ini.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Presiden China Xi Jinping memerintahkan para pejabat untuk bertindak tanpa belas kasihan terhadap separatisme dan ekstremisme warga Uighur dan minoritas Muslim.

Seperti dilaporkan The New York Times, dokumen itu memiliki tebal 403 halaman. Terdapat naskah pidato yang sebelumnya tidak dipublikasikan oleh Xi, serta arahan dan laporan tentang pengawasan dan pengendalian populasi Uighur.

“Dalam pidato tahun 2014 kepada para pejabat yang dibuat setelah gerilyawan dari minoritas Uighur menewaskan 31 orang di sebuah stasiun kereta di China barat daya, Xi menyerukan agar dilakukan perjuangan melawan terorisme, infiltrasi dan separatisme secara habis-habisan menggunakan organ kediktatoran dan tanpa belas kasihan,” tulis Times menjelaskan isi pidato Xi, seperti dikutip kembali oleh AFP.

“Dokumen-dokumen itu dibocorkan oleh anggota yang tidak disebutkan namanya dalam pendirian politik China, yang menyatakan harapan bahwa pengungkapan itu akan mencegah para petinggi, termasuk Xi, lolos dari hukuman karena melakukan penahanan massal.”

Kamp-kamp ini berkembang pesat setelah pengangkatan ketua Partai Komunis baru di Xinjiang, Chen Quanguo pada tahun 2016. Di antara tumpukan dokumen yang bocor itu, ada juga panduan untuk menjawab pertanyaan dari siswa yang telah pulang ke Xinjiang untuk menemukan keluarga mereka yang hilang atau ditahan di kamp.

Dokumen-dokumen itu juga menjelaskan hukuman yang dijatuhkan partai terhadap Wang Yongzhi. Ia merupakan salah satu pejabat yang diselidiki dari 2017 hingga 2018 karena tidak mematuhi perintah partai.

Wang dilaporkan telah melepaskan lebih dari 7.000 orang dari kamp-kamp di Xinjiang atas inisiatifnya sendiri. Alasannya adalah karena ia sadar penahanan yang dilakukan itu akan memicu konflik dan memperdalam kebencian.

AS yang ‘Ikut Campur’

Soal Uighur sebenarnya juga membuat AS bersuara. AS memang kerap menuding China melakukan tindakan tak manusiawi dengan menahan satu juta warga Uighur di kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang.

Namun, China membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa kamp-kamp itu adalah bagian dari penumpasan anti-teror dan penyediaan pelatihan kejuruan.

Puncaknya, parlemen AS meloloskan rancangan undang-undang (RUU) terkait perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang.

RUU yang dinamakan The Uighur Act 2019 ini bakal memberikan kewenangan pada Gedung Putih untuk menjatuhkan sanksi ke China atas dugaan persekusi pada Muslim Uighur.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, mengatakan ini adalah cara DPR AS melawan pelanggaran HAM China yang mengerikan terhadap etnis minoritas itu.

RUU itu lolos dengan dukungan 407 suara berbanding 1 suara. Draf hukum itu merupakan versi yang lebih kuat dari RUU yang juga diajukan Senat AS pada September lalu.

Kedua RUU itu harus disesuaikan menjadi satu draf hukum yang nantinya akan diserahkan ke Presiden Donald Trump untuk diteken dan disahkan menjadi hukum. Karena menganut dua kamar, produk UU tidak hanya diterbitkan DPR AS tapi juga Senat.

Tindakan AS ini semakin membuat China berang. Media pemerintah China, People’s Dairy mengaku akan pemerintahan Xi Jinping pasti akan membalas AS.

Ini merupakan kali kedua AS membuat UU tentang China setelah sebelumnya UU tentang Hong Kong. Alhasil, China memberi sanksi larangan masuk pada sejumlah pejabat dan LSM AS. (rah/cnbcindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *