Jokowi Tunjuk Wakil Kepala KSP, Gerindra: Bisa Dinilai Inkonsisten

Kantor Staf Presiden. (Foto: ksp.go.id)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Perluasan struktur Kantor Staf Presiden (KSP) dengan menambah posisi Wakil Kepala KSP dinilai bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi)( dalam penyederhanaan birokrasi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengatakan hal itu bisa membuat publik menilai Presiden Jokowi inkonsisten terhadap kebijakan yang dibuatanya. “Publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan,” ujar Kamrussamad, Jumat (27/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kamrussamad menyebutkan Jokowi sebelumnya berencana menghapus jabatan yang diisi oleh pegawai eselon III dan IV. Alasannya untuk menyederhanakan birokrasi. Namun di sisi lain Presiden malah menambah sejumlah jabatan di istana yang membuat birokrasi semakin gemuk.

“Justru saat eselon 3, 4 dihapuskan, malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan stafsus Presiden,” tutur Kamrussamad.

Lebih lanjut dia mengimbau lingkungan Istana tidak memberikan masukan yang salah kepada presiden. Seperti penambahan posisi Wakil kepala KSP yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Apalagi target pendapatan negara melalui Pajak tidak terpenuhi,” tegas Kamrussamad.

Kamrussamad mengharapkan bertambahnya sejumlah jabatan di lingkungan Istana murni karena pertimbangan kebutuhan, bukan untuk mengakomodir para pendukung presiden saat Kampanye Pemilu Presiden 2019 lalu.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP.

Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2). Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden. Kemudian, Pasal 16 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (rah/tribunnews)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *