Jokowi Sudah Tandatangani Perpres Dewan Pengawas KPK

Joko Widodo. (Foto: Antara)

Jakarta, hajinews.id- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres tersebut mengatur posisi kepala sekretariat Dewan Pengawas KPK. Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 dan diundangkan tanggal 31 Desember 2019.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan, pengangkatan Dewan Pengawas oleh Presiden Jokowi hanya dilakukan ‎sekali saja. Setelah itu akan melibatkan panitia seleksi atau pansel.

“Jadi nanti untuk pengangkatan Dewan Pengawas selanjutnya akan melibatkan Pansel. Sama dengan proses pemilihan pimpinan KPK,” ujar Dini kepada JawaPos.com, Sabtu (4/1).

Dalam ‎Perpres tersebut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK. ”Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres.

Kepala Sekretariat Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sekretariat Dewan Pengawas KPK juga mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.

Berikut rincian fungsi sekretariat Dewan Pengawas KPK dalam Perpres Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas ‎KPK:

  1. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
  2. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan
  3. Fasilitasi penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
  4. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
  5. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK
  6. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK
  7. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK
  8. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK

(wh/jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *