Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Penistaan Agama dan Pemaksaan Umat Lain

Menteri Agama Fachrul Razi. (Dok.)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menekankan bahwa semua warga negara tidak boleh melakukan penistaan simbol keagamaan maupun kekerasan terhadap pemeluk agama lain dalam negara Pancasila.

“Siapapun, dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian, dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda,” tegas Fachrul dalam peringatan hari jadi Kementerian Agama atau Hari Amal Bakti ke-74, di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Agama dan negara, Fachrul mengingatkan, saling berkaitan dan membutuhkan dalam kehidupan berbangsa. Penguatan identitas keagamaan dan kebangsaan tak boleh dipisahkan ataupun dipertentangkan. “Jika penguatan identitas keagamaan dipisah dengan identitas kebangsaan, maka akan menimbulkan radikalisme, sekularisme, hingga liberalisme,” tutur bekas Wakil Panglima TNI itu.

Menurut Fachrul, kesalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. “Kita dapat menjadi umat beragama yang saleh sekaligus menjadi warga negara yang baik,” kata dia.

Lebih jauh Fachrul mengenang pembentukan Kementerian Agama pasca-penjajahan. Ketika itu, 3 Januari 1946, Kemenag didirikan sebagai amanat UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Seluruh jajaran Kemenag, lanjut Fachrul, agar menjalankan hal tersebut dan Kemenag berkewajiban memastikan setiap warga negara mendapat kebebasan dalam beribadah. “Harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama ini secara kontekstual di tengah masyarakat,” tegasnya.

Fachrul menambahkan bahwa negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadah bagi setiap pemeluk agama. “Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama,” ujarnya. (rah/berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *