London,hajinews.id-Kedutaan Besar republic Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester yang memvonis hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga (36), seorang warga Negara Indonesia.
Reynhard dijatuhi hukuman atas kasus memalukan yang dia lakukan di Negeri Ratu Elizabeth itu. Reynhard dinyatakan bersalah karena melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Dilansir Antara, Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan, sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, mereka terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Baca Juga: Astaghfirullah, Predator Seks Terbesar di Inggris Ternyata Orang Indonesia
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. ”Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, dia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin (6/1).
Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.
KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya, demikian Thomas Siregar. (ant)