Gratis, Biaya Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Liputan6)
banner 400x400

Jakarta, hajinews.id-Kabar baik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjanjikan akan memberikan insentif untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Artinya, semua UMK tidak perlu membayar alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal produk yang dijual. Selain dibebaskan biaya untuk proses sertifikasi halal, juga untuk perpanjangan sertifikat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal. UU JPH memang mewajibkannya mulai 17 Oktober 2019, tapi ditunda karena persoalan kesiapan.

Sri Mulyani saat ini  pemerintah membahas mengenai persiapan untuk bagaimana UMK agar dapat memiliki sertifikasi halal. Sebab dalam UU tersebut, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah mulai dilakukan secara bertahap.

“Tadi dengan Pak Menko (Airlangga) dan Menag (Fachrul Razi) persiapan untuk besok rapat di tempatnya Pak Wapres (Ma’ruf Amin) mengenai pengusaha makanan dan minuman yang skalanya kecil sekali, yaitu bagaimana pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1). “Kalau tarifnya (sertifikasinya) di-nol kan,”  tambahnya.

Rapat pendahuluan di Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Airlangga Hartarto dan diikuti Menkeu Sri Mulyani serta Menteri Agama Fachrul Razi. Dalam rapat ini akan di bahas mengenai pelaksanaannya. “Namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas,” kata dia.

Hasil rapat sore ini akan dibawa oleh ketiga menteri tadi ke Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin untuk dibahas bersama. Rapat bersama Wapres akan dilakukan esok hari.

Alur mendapatkan sertifikat halal berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, yaitu pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.

BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu dilakukan Sidang Fatwa Halal.(wh/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *