Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Rini Soemarno Kasus Jiwasraya

Rini Soemarno. (Foto: KataData)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setyono, menyatakan Kejagung membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam upaya mengusut mega skandal Jiwasraya.

“Sesuai kebutuhan penyidik. Jika nanti diperlukan (memeriksa Rini Soemarno) maka nanti akan ditindaklanjuti,” ujar Hari di Jakarta, Selasa sore (7/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia menyebutkan tim penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi berpelat merah itu. “Minggu ini belum terjadwal. Tergantung dari rencana penyidikan para penyidik,” kata Hari.

Hari mengatakan Kejagung pada Selasa (7/1/2020), memangil lima orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Empat saksi merupakan pejabat internal Jiwasraya dan satu merupakan perusahaan manajer investasi yang mengurus investasi perusahaan Jiwasraya.

Para saksi tersebut yakni Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya, kemudian Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono,  mantan Kepala Divisi Hukum Asuransi Jiwasraya 2015-2018 Ronang Adrianto, Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha, dan manajer investasi PT Pool Advista Asset Management.

Kejagung sejauh ini masih terus mendalami kasus yang melilit perusahaan asuransi milik negara itu yang mengalami gagal bayar ke nasabah hingga negara mengalami total kerugian senilai Rp 13,7 triliun lebih.(rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *