Nama Ketua KPK Muncul di Sidang Suap, Firli: Saya Tak Pernah Terima Apa Pun

Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut dalam sidang eksepsi kasus suap Bupati Muara Enim. (Antara Foto)
banner 400x400

PALEMBANG, hajinews.id –  Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut dalam sidang kasus suap kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Firli disebut memperoleh alokasi dana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2019).

Seperti dilansir dari Antara, dari proses penyadapan terungkap bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar, akan memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap, yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel, tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

“BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak,” kata Maqdir.

Maqdir, dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang juga berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan USD 35 ribu kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Menurut Maqdir, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu. Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi, yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Lantas Elvyn menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. “Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, ‘ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau’,” kata Maqdir.

Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK. Namun Maqdir mengkritisi, mengapa KPK justru tidak memberitahu kepada Kapolri mengenai informasi Kapolda Sumsel akan diberi sejumlah uang oleh seseorang.

“Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu,” ujar Maqdir.

Selain menyebut dakwaan tidak tepat, Maqdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

Secara terpisah, Firli menegaskan tak pernah menerima hadiah atau janji apa pun berkaitan dengan jabatannya. “Saya tidak pernah menerima apa pun, dari siapa pun. Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

“Saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya. Jadi saya pastikan saya tidak menerima hadiah atau janji apa pun,” lanjut Firli.

Firli menegaskan apa yang disampaikannya bukan sebagai bantahan karena memang tidak ada pemberian apa pun padanya. Firli juga merujuk pada pernyataan pengacara Ahmad Yani bahwa pemberian padanya tidak ada. “Memang tidak ada. Pengacara juga sudah sangat jelas bahwa tidak ada,” ujar Firli.

“Saya sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apa pun dari orang. Begitu juga di lingkungan kerja, saya melarang staf kantor saya, ajudan, dan orang-orang di lingkungan saya. Jangan pernah menerima apa pun dari siapa pun. Itulah sikap integritas yang saya pegang. Istri saya tidak pernah menerima uang selain gaji saya,” papar Firli.

Sementara itu KPK mengaku heran nama Firli Bahuri yang saat ini memimpin lembaga antikorupsi itu muncul dalam persidangan kasus suap kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK memastikan bila dalam surat dakwaan memang tidak disebutkan keterkaitan Firli.

“Hari ini agenda acara sidang di Palembang adalah pembacaan eksepsi tanggapan dari dakwaan dari JPU, yang di dalamnya berisi bahwa bantahan sesungguhnya dari terdakwa, bahwa penerimaan uang itu tidak terkait dari Pak Kapolda yang saat ini menjadi Ketua KPK (Firli Bahuri),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Ali mengatakan dalam surat dakwaan juga tidak menyebutkan terkait adanya keterlibatan Firli dalam kasus itu. Menurut Ali, Firli tidak menerima apa pun dari terdakwa dalam kasus tersebut.  “Namun, kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu,” ujar Ali.

“Kan kita tahu ya, di surat dakwaan itu sumbernya dari hasil penyidikan kemudian dituangkan dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, kita tahu bahwa penerimaan itu tidak pernah menyebutkan bahwa penerimaan itu tidak pernah terkait dengan Pak Kapolda yang saat itu dijabat oleh Pak Firli yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Jadi tidak pernah ada,” lanjut Ali menambahkan.

Selebihnya, Ali enggan mengomentari lebih lanjut persoalan pemberian uang kepada Firli itu yang disebut terungkap dalam sadapan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, hal itu masuk pada pokok perkara sehingga sebaiknya menunggu pembuktian di persidangan. (rah/berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *