Wahyu Setiawan yang Kena OTT Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang kena OTT KPK. (Foto: Sindo)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, yaitu Wahyu Setiawan.

“Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Antara mengenai nama komisioner KPU yang diamankan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Marwata tak membantah saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, yaitu Wahyu Setiawan. “Informasi awalnya seperti itu,” ucap Marwata.

Marwata menyebutkan bahwa gelar perkara rencananya akan dilangsungkan pada Kamis (9/1/2020) pukul 11.00 WIB.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum terjadi pada Rabu siang. “Iya siang tadi di KPU,” ucap Wakil Ketua Komisi KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan pihaknya telah melakukan OTT. “Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Wahyu Setiawan diketahui pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada. Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu. “Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.

Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.

“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” papar Wahyu.

Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *