Kejaksaan Agung Sudah Kantongi Siapa Pelaku Perkara Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: MI)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pengusutan mega skandal perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung mengklaim sudah mengantongi nama siapa pelaku di balik kasus dugaan korupsi kakap di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai sejauh ini belum bisa menyebutkan pelakunya mengingat proses pemeriksaan masih terus dilakukan. “Kami sudah periska saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik dan bukti-bukti sudah ada, tapi saya tidak bisa sebutkan. Dari 90-an orang saksi itu ada satu titik bahwa ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Burhanuddin di kantor BPK Pusat, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Burhanuddin, meski sudah mengantongi nama-nama pelaku karena sudah mempunyai bukti, pihaknya masih harus menunggu terlebih dulu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami tidak ingin terlalu terbuka, karena masih menunggu pemeriksaan BPK. Kami sudah ancer-ancer siapa pelakunya. Dan kerugiannya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 2 bulan pihaknya sudah bisa mengungkap siapa pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan sehingga merugikan banyak masyarakat, termasuk negara.

“Kami ingin tahu siapa yang sangat bertanggung jawab. Insya Allah dalam waktu dua bulan sudah diketahui siapa pelakunya,” kata dia.

Hingga sejauh ini pihak Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap 13 objek yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Namun Burhanuddin enggan merincikan ke 13 objek tersebut lantaran kasus Jiwasraya sangat besar dan berdampak sistemik.

“Tolong beri kami kesempatan karena transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi. Itu perlu waktu, saya tidak ingin gegabah dan teman-teman BPK sangat membantu kami,” tutur Burhanuddin sembari menyebutkan bahwa sangat diperlukan kehati-hatian dalam mengungkap kasus gagal bayar Jiwasraya.

Adapun ke-5.000 transaksi investasi tersebut di antaranya transaksi investasi reksadana, saham, dan pengalihan pendapatan.

Sementara itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi apakah ada kecurangan atau tidak dalam kasus Jiwasraya terkait 5.000 transaksi tersebut.

“5.000 Transaksi itu yang seluruhnya sedang kita identifikasi apakah ada kecurangan atau tidak. Jadi jangan khawatir, itu yang sedang kami dalami,” tegas Agung.

Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Idris Laena mengaku sudah mendengar beredarnya formulir usulan hak angket DPR terkait kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.

Idris menjelaskan nantinya formulir itu berguna bagi para anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja kasus PT Jiwasraya. “Iya jadi memang begini, usulan itu form untuk mengusulkan panja atau pansus itu, tentu kapan saja bisa disiapkan. Saya mendengar sudah ada formulirnya,” tutur Idris, Senin (6/1/2020).

Meski demikian, Idris menyatakan semua fraksi di DPR akan mengambil sikap terkait hak angket Jiwasraya setelah reses atau pada 13 Januari mendatang. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *