Alhamdulillah, Sertifikasi Halal Usaha Makanan dan Minuman Gratis

Airlangga Hartarto (Foto: Tirto.id)
banner 400x400

Jakarta, hajinews.id-Bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 1 miliar pertahun mendapat prioritas dari pemerintah untuk mengurus sertifikat halal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk usaha kecil dengan syarat omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Airlangga, omzet tersebut setidaknya sudah cukup adil digunakan untuk menilai usaha kecil yang pantas mendapat subsidi biaya sertifikasi produk halal dari pemerintah. Di sisi lain, acuan tetap dibutuhkan meski pemerintah ingin mempercepat program sertifikasi.

“Tapi tidak ada (target berapa yang akan diprioritaskan), karena usaha kecil ini di seluruh Indonesia,” kata Airlangga, Kamis (9/1).

Nantinya, sambung Airlangga, bila syarat dan mekanisme sudah jelas, wewenang pelaksanaan akan tetap diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Sedang kami lihat dari segi bisnis proses,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

“Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil,” ujar Sri Mulyani.

Bersamaan dengan kebijakan ini, artinya pemerintah akan memberikan subsidi atas program sertifikasi produk halal. Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memberi estimasi berapa besar anggaran yang disiapkan kementeriannya untuk mendukung program ini.

“Nanti kan BPJPH yang akan mengestimasinya (nilai kebutuhan anggaran),” ungkapnya.

Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. Namun, pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.

Pertama, subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan. “Intinya bagaimana kami bisa memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tapi Kemenkeu siap (memberi anggaran subsidi),” ujarnya.

Program sertifikasi produk halal dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.

Dengan begitu, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.(wh/cnnindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *