Politisi Gerindra: Mungkin Hasto Ogah Jadi Pejabat Agar Bebas Disuap

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jawapos)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020), mendadak ramai disambangi awak media. Pasalnya, kabar beredar menyebutkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kena operasi tangkap tangan (OTT)  KPK bersama dengan caleg PDIP dan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Aparat KPK awalnya hendak menggeledah ruangan Hasto di kantor DPP PDIP. Namun penyidik KPK tak diizinkan melakukan penggeledahan. Politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat memberi alasan tidak diizinkannya menggeledah kantor  DPP karena para penyidik KPK tidak memiliki bukti-bukti yang jelas.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule turut mengunggah gambar wartawan sedang berjaga di depan pintu masuk kantor DPP PDIP. “Konon ruangan Hasto di DPP PDIP mau digeledah dan disidak KPK terkait suap kepada Komisioner KPU (WS), tapi dihalangi sekuriti. Wartawan pun dilarang meliput,” kata Iwan dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (9/1/2020).

Dalam unggahan itu, Ketua DPP Partai Gerindra tersebut juga mengurai kabar burung ihwal pilihan Hasto yang tidak mau menjabat sebagai pejabat publik. Iwan Sumule menyebut Hasto memilih anteng di samping Megawati sebagai sekjen dua periode karena ada yang dinikmati.

“Dengar-dengar Hasto pun kaya raya. Mungkin Hasto tak mau jadi DPR RI atau pejabat, agar bebas disuap,” kata Iwan Sumule menuding. “Iya nggak sih?” lanjut dia mempertanyakan.

Adapun politisi Partai Demokrat Andi Arief mengaku sempat mendengar kabar bahwa Wahyu Setiawan ditangkap bersama dengan caleg dari partai dengan suara terbesar di pemilu. Partai yang dimaksud adalah PDIP. Selain itu, kabar yang sampai ke Andi Arief menyebut bahwa ada dua staf Hasto yang ikut ditangkap bersama Wahyu Setiawan berinisial S dan D.

KPK dalam jumpa pers Kamis malam (9/1/2020), mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masuki yang merupakan politisi PDIP dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku. Untuk pengaturan PAW itu Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Hasto menegaskan bahwa tak ada negosiasi dalam proses PAW anggota DPR di tubuh partai karena sudah diatur secara ketat oleh perundang-undangan.

“Terkait PAW, kita diikat oleh UU. Partai dan KPU tidak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan UU dari KPU itu sangat ketat,” ujar Hasto di sela meninjau persiapan Rakernas PDI Perjuangan, di JIExpo, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *