Muhammadiyah Soal Haramkan Vape: MUI Hormati, PBNU Ogah Komentari

Ilustrasi vape (Foto: Shutterstock)
banner 400x400

YOGYAKARTA, hajinews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan pihaknya menghormati sikap Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

“Atas nama MUI, kami menghormati, menghargai fatwa Muhammadiyah soal vape tersebut,” ujar Zainut di Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Zainut penetapan fatwa itu merupakan otoritas Muhammadiyah. Dia meyakini Muhammadiyah sudah melakukan kajian mendalam dan memiliki landasan kuat sehingga menilai perlu mengeluarkan fatwa haram atas rokok elektrik itu. “Tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah atau dalil tentang hukumnya,” kata Zainut.

Zainut lantas mempersilakan masyarakat yang meyakini soal fatwa itu dan menilai fatwa itu sebagai hal baik untuk mengikutinya. “Ya silakan, masyarakat yang meyakini itu sebagai hal yang baik silahkan diikuti,” tutur dia.

Lebih lanjut Zainut mengaku belum bisa memberikan pandangan lebih jauh soal fatwa haram untuk vape itu. Sebab, sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa tentang vape tersebut.

“MUI sendiri melalui komisi fatwa belum mengambil langkah seperti menetapkan fatwa untuk rokok elektrik itu karena belum ada permintaan dari masyarakat sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya,” ungkap Zainut yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Agama ini.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat (24/1/2020) di Yogyakarta.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Muhammadiyah menilai rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj belum mau mengomentari fatwa haram vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan hukum seperti itu.

“Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tidak sembarangan. Harus melalui musyawarah,” tutur Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Said mengungkapkan NU pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yaitu makruh. Namun itu karena sudah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan. Sedangkan untuk vape pihaknya belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak. “Enggak tahu, enggak tahu saya,” ucapnya. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *