Hakim Vonis Luthfi ‘Pembawa Bendera’ 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi duduk di kursi terdakwa. (Foto: Detik)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Dede Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di DPR pada 30 September 2019 lalu.

Hakim menyatakan Luthfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat aksi unjuk rasa tersebut. “Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumum tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan,” ujar hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Luthfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Hakim mengatakan, Luthfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Saat demo terjadi kerusuhan Lutfi memakai seragam sekolah.

Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

“Menimbang terbukti terdakwa berada kerumunan dan tidak pergi meski diimbau petugas polisi,” kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Luthfi perbuatan ikut mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal meringanktan belum pernah dihukum, bersikap jujur, dan sopan serta berterus terang.

Sebelum sidang vonis hari ini, Luthfi dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu kemarin dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Luthfi menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Luthfi menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak kepolisian, ia sedang di jalan pulang seusai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

Luthfi berharap bebas dari putusan majelis hakim. “Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang,” tegas Luthfi. “Saya harap semoga dibebaskan sehingga bisa berkumpul bersama keluarga,” sambung Luthfi. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *