KPK Pajang Foto DPO Harun Masiku

DPO Harun Masiku. (Foto: KPK).
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto politisi PDI Perjuangan itu juga dipasang di situs resmi KPK, kpk.go.id, tertulis sebagai DPO tanggal 27 Januari 2020.

KPK pun menyertakan informasi lengkap mengenai Harun Masiku. Informasi itu mulai dari biodata hingga perkara yang menjerat Harun Masiku. “Dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis KPK.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Harun sudah berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.

Harun dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan Harun agar yang bersangkutan dijadikan anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

KPK mengaku sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hendak melakukan operasi tangkap tangan.

“Malam itu berada di Kebayoran Baru di sekitaran PTIK, sehingga tim lidik bergerak ke arah posisi tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Ali enggan menjawab apakah deteksi itu berdasarkan informasi intelijen, penyadapan atau cara lainnya. Ia hanya berujar proses tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang tidak bisa disampaikan kepada publik. “Itu bagian dari penanganan perkara,” ucapnya singkat.

Menurut Ali,  Tim Lidik KPK ketika itu sudah berada di sekitar PTIK untuk melakukan pengintaian. Ketika memasuki waktu salat, terang dia, tim singgah di masjid PTIK untuk beribadah. Ia menambahkan terjadi kesalahpahaman dengan petugas pengamanan PTIK yang menyebabkan tim lidik tertahan untuk waktu yang cukup lama.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu, Ali mengungkapkan bahwa tim sempat digeledah dan dites urine. “Sempat dilakukan pemeriksaan kepada tim sampai kemudian Deputi Penindakan (Panca Putra) berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri untuk menjemput tim,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui pihaknya terkendala dalam upaya memburu Harun Masiku. Terlebih karena sikap Harun yang tidak kooperatif dan menghindari proses hukum. Sebab pada prinsipnya tidak ada orang yang mau ditahan.

“Namanya orang berupaya untuk menghindari proses hukum, itu pasti ada. Semua orang yang akan dilakukan penangkapan pasti tidak ada yang suka ditangkap,” ujar Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *