Ketua BPK: Ada Indikasi Kecurangan Pengelolaan Asabri

Kantor Asabri. (Foto ilustrasi: Bisnis)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Saat ini BPK tengah melakukan proses investigasi dalam pengelolaan keuangan dan investasi asuransi sosial pembayaran pensiun khusus anggota TNI dan Polri itu.

“Kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan ha-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri,” kata Ketua BPK Agus Sampurna kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Namun Agus belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai indikasi fraud tersebut. Sebab, di dalam kode etik anggota BPK selama proses investigasi berlangsung, anggota BPK tidak bisa memberikan keterangan detail kepada masyarakat.

BPK dalam proses investigasi tersebut juga turut memeriksa sejumlah kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak. Di situ terkait juga dengan entitas, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya yang kita lakukan pemeriksaannya,” urai Agus.

Dia menjelaskan nantinya hasil dari proses pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Setelah itu bakal ditentukan apakah bakal dilakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kasus fraud yang terjadi di Asabri.

Lebih lanjut Agus pun mengaku belum bisa melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus Asabri. Sebab, BPK baru bisa melakukan penghitungan kerugian setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung rampung dan diminta untuk melakukan penghitungan oleh aparat penegak hukum.

Dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum Asabri wewenang penegak hukum. “Kami mengukur kerugian negara kalau sudah dikatakan penegak hukum ada kasus hukum. Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tidak bisa dilakukan sebelum ada kasus hukumnya. Tanpa itu kita tak dapat melakukan PKN,” jelas Agus.

Sementara itu Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto mengatakan persoalan yang ada di tubuh PT Asabri berbeda dengan PT Asuransi Jiwasraya.

“Asabri tidak ada masalah. Kemarin setelah diperiksa ternyata tidak seperti Jiwasraya. Asabri masih likuid. Ada potensi kerugian tetapi untuk nasabah tidak masalah,” kata Dito di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Anggota Komisi Keuangan DPR Misbakhun menyebutkan salah satu produk Asabri berkaitan dengan pensiun yang dibayarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ada pula produk lain, misalnya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Kematian, yang di luar skema pensiun. Pembayaran premi itu dibayarkan juga oleh APBN.

Dana itu lah, kata Misbakhun, yang kemudian mesti diinvestasikan guna meraup manfaat atau nilai tambah. Namun kemudian justru disalahgunakan oleh oknum.

“Ada yang namanya investasi yang tidak pada tempatnya. Nilai awalnya berapa, ekspektasi return-nya berapa, lalu mengalami penurunan sangat tajam. Ini kan menggunakan manajemen investasi, sekuritas, saham siapa yang diambil, dan instrumen keuangan apa  yang digunakan. Ini yang terjadi banyak fraud,” papar Misbakhun.

Dia meyakini pada akhirnya nanti manfaat yang akan diterima oleh nasabah bisa terganggu apabila pengelolaan keuangan dari Asabri masih kurang baik. Kendati, Misbakhun tidak memperinci seberapa besar imbas dari kerugian investasi tersebut. “Pasti bisa terganggu nasabah karena mengalami kerugian kan,” ujarnya. (rah/ berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *