IPHI Banda Aceh: Jamaah Haji Wanita Harus Perhatikan Haid

Peserta bimbingan manasik haji Kota Banda Aceh (dok).

Jakarta, hajinews.id,- Calon Jamaah Haji Wanita harus memperhatikan betul siklus datang bulan atau haid karena orang yang sedang haid tidak diperkenankan melakukan thawaf, padahal thawaf merupakan rukun haji.

Oleh karena itu biasanya calon jamaah haji dianjurkan untuk minum obat penunda haid, sehingga rukun haji dapat ditunaikan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Demikian antara lain pokok-pokok materi yang disampaikan dalam bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh IPHI Kota Banda Aceh. Bimbingan ini sudah dimulai Ahad (2/2/2020), dan akan berlanjut hingga 12 kali tiap minggu ke depan.

Menurut sekretaris IPHI Kota banda Aceh Drs. H. Muchtar Mahmud MH, MBA, minum obat penunda haid itu dibolehkan, dan cara ini sudah biasa dilakukan. Oleh karena itu calon jamaah haji wanita tidak perlu ragu dengan cara ini.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji namun di perjalanan ibadah tersebut mengalami haid, maka wanita tersebut dapat tetap menjalani semua amalan haji (manasik) kecuali thawaf di Ka’bah.

“Tidak dapat memasuki Rumah Allah (Masjidil Haram) ataupun bertawaf di sana. Tentu saja, wanita tersebut juga dilarang melakukan sa’i karena sa’i dilakukan setelah thawaf. Wanita tersebut harus menundanya. Ada wanita yang mengatasi masalah ini dengan mengomsumsi tablet antimenstruasi,” jelas Yusuf dalam bukunya.

Jika seseorang wanit  yakin akan mengalami menstruasi pada waktu haji, maka wanita tersebut harus mengonsumsi tablet antihamil yang dapat menunda haid.

Namun, jika wanita tersebut tidak dapat melakukan thawaf pada waktu tersebut yang padahal wanita itu terikat dengan rombongan, Syekhul Islam Ibnu Taimiah dah Qayyim memperbolehkan perempuan tersebut untuk menjaga kebersihan dengan cara memakai pembalut wanita dan sejenisnya supaya tidak ada darah yang menetes, lantas melakukan thawaf dan sa’i.

Bimbingan manasik hajikota Banda Aceh (dok)

Dijelaskan bahwa berhaji itu dilakukan bagi yang mampu, termasuk mampu dalam bidang kesehatan reproduksi wanita. Jika tidak mampu, tidk perlu dipaksakan, kecuali bisa diikhtiarkan dengan teknologi kesehatan (obat anti hamil).

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS At Taghabun : 16).

Firman Allah SWT tentang tidak membebani seseorang jika tidak mampu juga terdapat di dalam surah Al Baqarah.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya” (QS Al Baqarah : 286).

Bahkan, menurut sebagian ulama, perempuan yang haid saat melaksanakan ibadah haji maka tidak wajib membayar dam ataupun sanksi lainnya, karena wanita tersebut telah menunaikan kewajiban menurut kesanggupannya tanpa melalaikannya. Wallahu a’lam (fur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *