Ketika Benny Tjokro Buka Suara Ungkap Modus Kasus Jiwasraya

Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kanan) saat diperiksa di Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, hajinews.id – Salah satu tersangka kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menolak untuk dikambinghitamkan dalam skandal perkara tersebut. Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) itu mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi, meski hal tersebut mudah ditelusuri.

“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” tulis Benny Tjokro dalam sebuah surat yang diserahkan kepada awak media seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Benny dalam surat tersebut menyebut seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi. “Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lo, MYRX (Hanson International) itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” urai dia.

Penyidik Kejagung pada Jumat (31/1/2020), memeriksa kembali Benny Tjokro yang dilakukan di kantor KPK, bukan di Kejagung. Seusai diperiksa sekitar pukul 22.07 WIB, Benny Tjokro yang memakai rompi tahanan, tak berkomentar apa pun saat keluar dari gedung KPK.

Namun pria yang dikenal dengan nama Bentjok ini mengeluarkan secarik kertas dari saku celana. Kertas yang berisi tulisan tangan itu pun diserahkan kepada wartawan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan pemeriksaan Benny di KPK merupakan bagian dari koordinasi KPK-Kejagung dalam penanganan perkara Jiwasraya. Ali menyebut KPK memfasilitasi penyidik Kejagung untuk pemeriksaan.

“Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung,” kata Ali.

Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara belasan triliun rupiah itu Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rah/cnbcindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *