Beda Pendapat Mabes Polri dan Ketua KPK soal Penyidik yang Tangani OTT PAW PDIP

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Jawapos)
banner 400x400

Jakarta, hajinews.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah jika pihaknya tak memberikan akses masuk kepada penyidik Rosa untuk masuk ke gedung KPK. Menurut Firli, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri.

Jenderal bintang ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020. Sehingga tak bisa masuk lagi ke gedung KPK. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Mabes Polri telah membatalkan penarikan Rosa dari KPK dengan mengirimkan surat ke pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

”Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/2).

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

”Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” ucap Firli.

Firli menyebut, pemulangan Rosa ke institusi asalnya sama dengan dua Jaksa yakni Yadyn dan Sugeng yang lebih awal dipulangkan ke Kejaksaan Agung. “Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua Jaksa ke Kejaksaan RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ditarik. Ini karena masa kerjanya baru habis pada September 2020 mendatang.

Kendati demikian, ada kabar tak sedap jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

“Rosa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rosa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.

Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rosa masuk gedung KPK . ”Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rosa-Red),” tambah sumber lainnya.

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sebelumnya, Mabes Polri mengkaji untuk menarik kembali Kompol Rosa ke institusinya. Rosa sendiri diketahui merupakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga merupakan tim penyidik yang turut menangani operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

“Jadi setelah menunjuk siapa personelnya dan k‎ualifikasinya, lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK,” pungkas Asep. (wh/jawapos)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *