Benny Tjokro Protes Lagi, Kejagung Ogah Tanggapi

Benny Tjokrosaputro (kanan). (Antara Foto)

JAKARTA, hajinews.id – Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kembali melontarkan protes terhadap aparat penegah hukum. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari protes Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mempersilakan kalau Benny bicara apa pun. “Orang bicara, ya monggo silakan, kami menyidik. Nanti pada saatnya akan ditanya oleh penyidik saat pemeriksaan,” ujar Hari di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Hari, Benny bisa kembali mengulang seluruh protesnya saat diperiksa oleh penyidik. “Nanti saat diperiksa, silakan ngomong lagi,” tegas Hari.

Benny, dalam dua sesi pemeriksaan, mempermasalahkan status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Benny menganggap Kejaksaan Agung hanya menyasar dia dan perusahaannya, PT Hanson International.

Dalam surat terbarunya bahkan Benny mengibaratkan dirinya dengan petani cabai. Cerita pendek dengan judul ‘Kisah Petani Cabai’ itu, seperti dikutip dari Tempo, ia tulis dengan tangan di secarik kertas. Di situ Benny mengibaratkan dirinya seperti petani cabai yang dituntut pedagang yang rugi.

Adapun menyangkut aset-aset Benny, Hari mengatakan bahwa tim pelacak aset Jiwasraya saat ini tengah melacak aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Tim pelacak aset sedang bekerja melacak aset-aset tersangka Benny,” kata Hari.

Aset-aset yang sedang dilacak di antaranya berupa tanah yang terletak di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta), tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kemudian tanah di Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang di dalamnya terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Millenium City dengan luas 20 hektare dan Forest Hill dengan luas 60 hektare, tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 ha.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (rah/ berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *