Tak Ada Mekanisme, OJK Tidak Bisa Beri Ganti Rugi Nasabah Jiwasraya

(Foto ilustrasi: Detikcom)

JAKARTA, hajinews.id – Adanya praktik permainan saham gorengan yang memicu gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), membuat kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Jiwasraya menempatkan dana ke saham gorengan dan reksa dana saham yang tidak likuid.

Permainan dilakukan oleh para pelaku saham besar seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diduga melibatkan jajaran manajemen lama Jiwasraya. Akibat bermain di instrumen berisiko tinggi itu, nilai investasi Jiwasraya jatuh sehingga perseroan tak memiliki uang kas untuk membayar klaim jatuh tempo nasabah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Jiwasraya menuntut pembayaran investasi jatuh tempo. Para nasabah pun tak terima dan menuntut berbagai pihak seperti OJK untuk membayar klaim mereka. Namun, OJK menegaskan pihaknya tak bisa memenuhi tuntutan tersebut.

Alasannya, tak ada dasar hukum atau undang-undang yang mewajibkan OJK menalangi kerugian yang dialami perusahaan yang berinvestasi di saham gorengan atau produk reksa dana tak likuid.

“Kerugian kita enggak bisa bayar. Enggak ada mekanisme OJK bayarin dan nagihin,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen pada FGD Pasar Modal OJK untuk Redaktur Media Massa di The Alana Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2020).

Hoesen menegaskan, OJK sebagai regulator hanya melakukan pengawasan. Bila terkait pelanggaran hukum, OJK menggandeng penegakan hukum seperti Kejaksaan dan aparat Kepolisian. Di sana ada proses penyelidikan dan penuntutan.

Hoesen berharap, OJK ke depan memiliki payung hukum baru atau revisi yang kuat sehingga bisa berperan layaknya Securities and Exchange Commission atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). Di mana OJK bersama penegak hukum bisa menyita aset dan mendenda emiten, kemudian mengembalikan dana sitaan dan denda ke investor serta memasukkan kelebihan denda ke kas negara.

Untuk kasus Jiwasraya, kata Hoesen, proses pemeriksaan dan penuntutan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Proses itu berlangsung transparan. Hoesen pun menyarankan kepada nasabah Jiwasraya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atau melaporkan kerugian yang diderita.

“Ini proses transparan, ada enggak proses penyidikan se-transparan ini? Kejaksaan Agung bikin press release, kita sampaikan, semua kita surati. Apa yang terjadi, sekarang sampai di situ prosesnya,” jelas dia.

Lebih lanjut Hoesen mengatakan bila OJK melakukan penanganan dugaan korupsi dan TPPU, justru lembaga ini yang dianggap melanggar aturan dan akan berbenturan dengan tugas dan fungsi lembaga yang seharusnya.

“Kenapa Kejagung? Karena kewenangannya ada di mereka. Kalau saya, OJK yang menangani kasus ini, nanti jadi tabrakan dengan Kejagung. Bisa diomeli saya kenapa OJK ngurusi pekerjaan instansi orang,” tuturnya.

Meski demikian, Hoesen mengatakan terus memberikan pendampingan terhadap Kejagung dalam menangani perkara ini. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi dan pandangan profesional terhadap informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap permasalahan yang sedang diperiksa.

“Dalam hal pengawasan, semua kita awasi. Dalam hal Jiwasraya di Kejagung, kita kan juga support semua,” tambah Hoesen. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *