Tenaga Kerja China di Indonesia Dipekerjakan Lagi

Suasana proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. (Foto Antara)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan, pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk bisa kembali mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masih berada di Indonesia.

Kelonggaran tersebut diberikan sehubungan dengan terbitnya surat edaran nomor M.1.HK.04/II/2020 terkait pelarangan sementara penggunaan TKA asal China akibat virus corona. Pelarangan itu dilakukan sampai ada arahan dari presiden dan juga pembukaan penerbangan dari dan ke China. “Tetapi garis bawahnya sementara,” ucap Aris di Jakarta, Rabu, (26/2/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Aris menyatakan pelarangan tersebut memang bakal berdampak pada beberapa proyek yang bekerja sama dengan China dimana dalam proyek tersebut juga dibutuhkan TKA China.

“Makanya, untuk mengatasi itu, mereka pengguna (TKA China) diberikan dispensasi kelonggaran untuk memperkerjakan lagi para TKA China yang harusnya sudah pulang. Mereka yang harusnya pulang, bisa diperkerjakan sampai 6 bulan,” jelas Aris.

Meski demikian, lanjut dia, para pengusaha tidak bisa serta merta langsung mempekerjakan para TKA tersebut. Aris mengatakan harus ada prosedur yang dilakukan sebagaimana saat pertama kali mempekerjakan TKA itu. “Tapi mereka tetap membuat RPTKA baru, proses awal lagi. Jadi sesuai prosedur. Gak bisa langsung kerja,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Harijanto mengatakan adanya pelarangan penggunaan TKA China sebetulnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi dunia usaha. Apalagi, jika pelarangan tersebut hanya bersifat sementara dan bukan permanen.

“Saya pikir nggak masalah ya, toh TKA Cina yang sudah ada di Indonesia masih ada. Jadi so far belum ada keluhan ke Apindo,” kata Harijanto.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA asal China yang masih ada di Indonesia per 13 Februari 2020 sebanyak 39.838 orang. Rinciannya, jumlah tersebut terdiri dari 22.084 yang bekerja di sektor jasa, 17.258 orang di sektor industri dan 496 orang di sektor pertanian dan maritim.

Dari jumlah itu paling banyak menempati posisi profesional yaitu sebanyak 18.906. Diikuti oleh posisi konsultan/advisor sebanyak 9.442 orang dan manajer sebanyak 6.473 orang. Sisanya, menempati posisi supervisor, teknisi, direksi, dan komisaris.

Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melarang 300 karyawan asal China kembali ke Indonesia. KCIC tak mau ambil risiko terhadap kemungkinan penularan virus corona dari pekerja asing asal China.

“Pekerja kita totalnya sudah 14.000-an. Dari China hampir 2.000. Jadi yang pulang (ke China) 300,” kata Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra seusai menghadiri rapat koordinasi KCJB di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, 300 karyawan proyek KCJB itu pulang untuk perayaan Imlek sejak akhir 2019 lalu. Ketika virus corona merebak, pihaknya pun memutuskan agar karyawan yang mudik tersebut tak kembali dulu ke Indonesia. “Saya nggak mau bawa penyakit ke sini, buat apa? Jadi mereka yang sudah pulang jangan dulu kembali ke sini,” kata Chandra. (rah/ berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *