MRT Jakarta Bakal Larang Masuk Penumpang Bergejala Demam Tinggi

banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memeriksa suhu badan semua penumpang di setiap area pintu masuk stasiun dan melarang masuk penumpang yang mengalami gejala demam tinggi.

“Staf Stasiun MRT Jakarta akan menerapkan pemeriksaan suhu badan penumpang yang akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kamaluddin mengatakan bahwa pemeriksaan suhu tersebut akan dilakukan di setiap area pintu masuk stasiun.

“Bagi penumpang yang menunjukkan gejala demam tinggi tidak diperbolehkan masuk ke area stasiun MRT Jakarta,” kata Kamaludin.

MRT Jakarta secara paralel menerbitkan Peraturan Direksi Khusus untuk perkuatan langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

Selain itu MRT Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI, dalam pertemuan antara Direktur Operasi dan Pemeliharaan dengan Kepala Dinas Kesehatan pada tanggal 12 Februari 2020 dan koordinasi rutin setelah pertemuan tersebut.

Sebelumnya Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke ruang-ruang publik, guna mencegah penyebaran Virus Corona sehubungan temuan kasus infeksi WNI di Indonesia.

Di tengah ancaman wabah virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur atau Ingub tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona.

Melalui Ingub itu, Anies memerintahkan seluruh jajarannya melakukan upaya pencegahan hingga penanganan kasus penularan virus corona. “Semuanya, seluruh aspek-aspeknya. Ini instruksi kepada seluruh jajaran, setiap unsur dari jajaran itu, perintahnya ada terkait virus corona,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Dalam Ingub Nomor 16 tahun 2020 yang diteken Anies pada 25 Februari lalu itu, Anies menginstruksikan semua anak buahnya untuk mendukung sosialisasi risiko penularan corona di seluruh wilayah ibu kota.

Anies meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengerjakan kebijakan teknis untuk kewaspadaan risiko penularan virus corona berserta pencegahan dan pengendaliannya, termasuk membuat rencana kontigensi di bawah kordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur Polri dan TNI.

Dia memerintahkan untuk memeriksa kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan virus corona serta mengevaluasi seluruh poin instruksi tersebut. Anies juga meminta jajaran wali kota, bupati hingga kelurahan untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona.

Dalam Ingub tersebut, Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan risiko penularan virus corona ke pengelola tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Pemyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Octavia mengatakan saat ini sebanyak 115 orang dalam pemantauan dan 32 orang pasien dalam pengawasan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi (PE), tersebar di 5 wilayah kota di DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta,” ungkap Dwi.

Dokter yang ahli dalam bidang epidemologi itu pun menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan tersebut. Ia pun meminta masyarakat ikut ambil bagian jika menginginkan informasi lebih lanuut terkait Covid-19 dengan menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *