Harga Cairan Antiseptik Ikut Melonjak, BUMN Farmasi Diminta Jaga Stok

Warga berburu hand sanitizer di minimarket (Foto: Detik)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan BUMN farmasi untuk mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga cairan antiseptik di tengah merebaknya wabah corona.

“BUMN farmasi agar mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga alat pelindung diri, cairan antiseptik atau alat-alat sanitasi,” ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran CoronaVirus Diseasr 2019 (Covid-19).

Salah satu maksud dan tujuan perintah Menteri BUMN tersebut adalah memperkuat business contingency plan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional maupun bisnis BUMN.

Sebelumnya harga eceran hand sanitizer atau cairan pembersih tangan di Pasar Pramuka, Jakarta, melonjak hingga 100 persen sebagai imbas wabah corona (Covid-19).

Pedagang Pasar Pramuka, Ikhsan (31) mengatakan bahwa hand sanitizer ukuran 500 ml naik menjadi Rp 135 ribu dari harga normal Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per kemasan.

Kenaikan harga hand sanitizer jenis aseptic gel itu terjadi beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan dua warga Depok, Jawa Barat, positif tertular virus corona pada Senin siang (2/3/2020).

Ikhsan mengatakan, kenaikan harga hand sanitizer kali ini masih lebih murah bila dibandingkan dengan harga sepekan lalu yang mencapai Rp 170 ribu hingga Rp 180 ribu per kemasan.

Adapun hand sanitizer kemasan 55 ml jenis “Antis” dijual seharga Rp 30 ribu per kemasan atau lebih mahal dari harga normal sekitar Rp 18 ribu per kemasan.

Polri menyelidiki dugaan upaya penimbunan masker hingga hand sanitizer yang peredarannya kini semakin langka serta harganya meroket. “Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

“Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp 50 miliar,” kata Asep.

Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. “Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,” tegas Asep.

Hand sanitizer jadi salah satu barang yang saat ini banyak diburu setelah masker. Hal ini karena adanya kasus virus corona baru yang terkonfirmasi positif di Indonesia. Selain harganya yang melonjak, di supermarket kini stoknya sudah semakin menipis. (rah/ berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *