Kemenkeu Akan Dalami Keputusan MA Terkait BPJS Kesehatan

Ilustrasi - Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Detik)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam. “Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” kata Suahasil di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit. “Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” katanya.

Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.
“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.

Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut. “Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung. “Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik. “Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,” katanya. (rah/Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *