Habib Rizieq: Tunda Pengajian dan Tabligh Akbar

Imam Besar FPI Habib Rizieq. (Foto: Harian Haluan)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerukan kepada jemaahnya untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Tanah Air.

Habib Rizieq meminta seluruh kegiatan keagamaan yang rutin dilakukan FPI agar ditiadakan untuk sementara waktu sampai situasi memungkinkan. “Semua majelis umum rutin mingguan juga bulanan di Markaz Syariah serta DPP FPI, baik di Jakarta atau di Mega Mendung Bogor diliburkan sementara sampai situasi kembali kondusif,” kata Habib Rizieq berdasarkan keterangan Kadiv Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, Selasa (17/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Begitu pula semua majelis umum dan tabligh akbar FPI di setiap daerah yang terpapar COVID-19 agar diliburkan sementara sampai situasi kembali kondusif,” lanjut Habib Rizieq dalam petikan arahannya.

Selain itu Habib Rizieq juga meminta para jemaahnya dan juga seluruh kaum muslim agar melakukan karantina sebagai antisipasi penyebaran virus corona. “Kepada seluruh jemaah majelis khususnya dan umat Islam umumnya agar berlatih mengkarantina diri,” ujarnya.

Lebih jauh Habib Rizieq juga menyerukan kepada jemaah untuk memperbanyak ibadah dan tobat. “Memperbanyak ibadah, meningkatkan ketakwaan, memperbaharui taubat, dan selalu bermunajat agar selamat dan wabah ini diangkat oleh Allah,” tuturnya.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa menyusul merebaknya virus corona di Indonesia. Salah satu poin fatwa MUI, yakni orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” demikian salah satu bunyi Fatwa MUI yang diteken Komisi Fatwa Hasanuddin AF pada Senin (16/3/2020).

MUI juga mengeluarkan fatwa haram bagi pasien corona melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat lima waktu berjemaah, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *