Jokowi: Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

Presiden Joko Widodo. (Foto: net)

JAKARTA, hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan sehingga kebijakan darurat sipil perlu dijalankan. Hal tersebut terkait perkembangan situasi pandemi virus corona alias COVID-19 di Tanah Air yang makin mengkhawatirkan.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, Senin (30/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” lanjut Jokowi.

Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui akun Twitter-nya menyebutkan keadaan darurat sipil hanya bakal ditetapkan oleh Jokowi jika keadaan menjadi lebih buruk.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” tulis Fadjroel dalam cuitannya.

Sebagai informasi, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan ‘keadaan darurat sipil’ adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek dalam mengendalikan penularan COVID-19, termasuk pengalaman dari negara lain yang telah menerapkan karantina wilayah maupun “lockdown”.

Doni dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (30/3/2020), mengatakan kebijakan karantina wilayah, jika tidak diputuskan secara hati-hati dan melalui pertimbangan komprehensif, justru berisiko pada penularan COVID-19 yang semakin meluas.

“Berkaca pada negara lain yang sudah ‘lockdown’ ternyata gagal, sehingga terjadi penumpukan begitu besar. Bisa bayangkan jika ada satu di antara mereka yang terpapar, betapa banyaknya warga yang negatif bisa jadi positif (COVID-19),” katanya.

Sejumlah negara yang telah melakukan “lockdown” di antaranya Italia, Prancis, Denmark, dan yang baru saja terjadi yakni di India dengan dampak penurunan kesejahteraan masyarakat.

Doni yang juga Kepala BNPB meminta semua pihak mengikuti kebijakan politik negara yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (rah/berbagai sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *