Di Tengah Wabah, DPR Tetapkan Anggota Panja RUU Ciptaker

Demo tolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Foto: detik)

JAKARTA, hajinews.id – Di tengah pandemi virus Corona, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), namun Fraksi PKS tak mengirimkan nama anggotanya dalam panja tersebut.

“Fraksi PKS tidak kirim nama,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/4/2020)

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dari daftar nama pimpinan dan anggota Panja RUU Cipta Kerja yang dikirimkan Willy Aditya, tercatat anggota panja tersebut berjumlah 37 orang dari delapan fraksi.

Pimpinan panja terdiri dari lima orang, yaitu Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra yang ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, lalu ada empat Wakil Ketua Panja yaitu Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Willy Aditya (F-NasDem), Ibnu Multazam (F-PKB), dan Achmad Baidowi (F-PPP).

Selanjutnya keanggotaan panja berdasarkan fraksi, yaitu Fraksi PDIP terdapat delapan nama, yaitu Sturman Panjaitan, Irmadi Lubis, Ichsan Soelistio, Arteria Dahlan, Hendrawan Supratikno, Diah Pitaloka, Esti Wijayati, dan Andreas Eddy Soesetyo.

Fraksi Golkar mengirimkan enam nama, yakni Firman Soebagyo, Nurul Arifin, John Kennedy Azis, Supriansa, Sarmuji, dan Lamhot Sinaga.

Fraksi Partai Gerindra mengirimkan lima nama, yaitu Heri Gunawan, Obon Tabroni, Hendrik Lewerissa, Darori Wonodipuro, dan Sodik Mudjahid.

Fraksi Partai NasDem mengirimkan tiga nama, yakni Taufik Basari, Saan Mustofa, dan Fauzi H Amro.

Fraksi PKB mengirimkan tiga nama, yakni Mohammad Toha, Ela Siti Nuryamah, dan Sukamto.

Fraksi Partai Demokrat mengirimkan tiga nama anggotanya, yaitu Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, serta Benny K Harman.

Fraksi PAN juga mengirimkan tiga nama anggotanya, yakni Guspardi Gaus, Ali Taher, dan Nasril Bahar.

Fraksi PPP mengirimkan satu anggotanya yaitu Syamsurizal.

Penetapan anggota panja tersebut diambil dalam rapat internal Baleg DPR yang berlangsung secara tertutup pada Senin siang.

Sebelumnya, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi publik, misalnya dengan tetap membahas omnibus law RUU Ciptaker di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Perludem menilai keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa memuat publik marah sehingga berimbas terhadap penanganan wabah virus Corona.

“Mestinya, apalagi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat itu betul-betul bisa memahami situasi sosial dan psikologis masyarakat kita. Jangan kemudian justru melihat ini (pandemi virus Corona) sebagai celah untuk terus membahas produk hukum yang justru akan mendapatkan penolakan masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Senin (13/4/2020).

Titi menekankan, keputusan DPR tetap melanjutkan proses pembahasan RUU Ciptaker bisa memicu kemarahan masyarakat, sehingga mengabaikan anjuran-anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai DPR hanya memikirkan kepentingan sendiri di tengah perjuangan masyarakat melawan virus Corona. “Saya kira ini penyakit DPR yang sudah jadi tradisi selama ini. Mereka (DPR) selalu terlihat gagal untuk menentukan apa prioritas yang mendesak untuk dikerjakan,” kata peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (13/4/2020).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April jika DPR tetap membahas RUU Ciptaker.  (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *