KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Foto: Ist
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada upaya penghentian penyidikan untuk tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) meskipun belum tertangkap sampai saat ini.

“Sekalipun Pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

“Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” ujar Ali.

Ia pun menyinggung dalam dakwaan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang juga menyebut bahwa terdakwa Saeful bersama-sama Harun memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Kita tahu perkara atas nama terdakwa Saeful sedang berproses di pengadilan, di mana dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) disebutkan pula turut serta perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan tersangka HAR sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa Harun telah meninggal dunia.

“Harun Masiku tidak ada kabar apa pun sehingga saya yakin sudah meninggal. Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku, karena memang sudah hilang karena meninggal,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin.

Terkait hal itu, ia mengatakan MAKI akan segera membuat laporan orang hilang dan harus dinyatakan meninggal dunia jika nantinya selama dua tahun tersangka Harun tak muncul.

“Ini penting untuk status istri dan anaknya terkait hak boleh menikah lagi bagi istrinya dan juga hak waris bagi istri dan anaknya. Juga penting bagi KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka telah meninggal dunia,” kata Boyamin. (wh/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *