Revisi Pelebaran Defisit 6,27 Persen Segera Ditetapkan

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto Antara)

JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah dalam waktu dekat segera menetapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Postur APBN 2020 menyangkut pelebaran defisit menjadi 6,27 persen setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR yang dijadwalkan pada Selasa (26/5/2020).

“Sehingga dari hasil konsultasi DPR itu menjadi basis pemerintah menetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 lebih komprehensif dan solid,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan detail termasuk belanja kementerian, lembaga, dan non kementerian lembaga serta transfer ke daerah.

“Melihat kondisi ekonomi terkini termasuk potensi penerimaan perpajakan dan belanja negara, defisit melebar jadi Rp1.028,5 triliun atau 6,27 persen dari PDB,” katanya.

Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 5,07 persen atau Rp852,9 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelebaran defisit fiskal itu dilakukan dalam program pemulihan ekonomi nasional mengingat pendapatan negara yang turun.

Dalam outlook APBN 2020, Menkeu menyebutkan pendapatan negara diperkirakan berkurang Rp 69,3 triliun, dari Rp 1.760,9 dalam Perpres 54 tahun 2020 menjadi Rp 1.691,6 triliun.

“Karena begitu banyak insentif pajak yang diberikan dari pelemahan ekonomi di semua sektor,” katanya.

Sedangkan, pemerintah menambah belanja negara mencapai Rp 106,3 triliun yakni tambahan subsidi untuk UMKM Rp 34,2 triliun dan diskon listrik diperpanjang menjadi enam bulan Rp 3,5 triliun.

Kemudian, bansos tunai diperpanjang hingga Desember 2020 dengan bantuan menjadi Rp 300 ribu per bulan sehingga total sebesar Rp 19,62 triliun dan cadangan stimulus Rp 60 triliun.

“Untuk bisa mendanai defisit sebesar 6,27 persen atau Rp 1.028.5 triliun dilakukan melalui pembiayaan dan pengadaan surat berharga yang sudah diatur dalam Perppu dan SKB antara Kemenkeu dan Bank Indonesia,” katanya. (rah/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *