Pesantren Ikut Terdampak Corona, Pemerintah Juga Harus Beri Anggaran

Achmad Baidowi. (dok)

JAKARTA, hajinews.id – Lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren menjadi salah satu sektor yang terdampak bila rencana kebijakan new normal oleh pemerintah dengan standar kesehatan dunia benar-benar diterapkan.

“Jika kebijakan tersebut dijalankan untuk semua bidang kehidupan masyarakat, maka pondok pesantren juga akan terkena kebijakan tersebut. Sebab, pertengan bulan syawal, sebanyak 28.194 pesantren dengan jumlah santri 4.290.626 orang akan memulai aktivitas pendidikan,” kata  Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Baidowi menegaskan, standar new normal harus benar-benar dijamin berjalan di lingkungan pesantren. Sebab tak dipungkiri, infrastruktur maupun tenaga medis di pesantren masih sangat kurang.

Karena itu, lanjut dia, F-PPP juga mengusulkan pemerintah mencarikan skema lain di luar new normal. Misalnya, memfasilitasi materi pendidikan diniyah secara virtual bagi para santri yang disiarkan oleh LPP TVRI maupun LPP RRI serta bekerja sama dengan vendor telekomunikasi serta menggandeng bank BUMN Syariah yang selama ini sebagai tempat setoran dana haji untuk membantu pembelajaran di pesantren.

“Termasuk juga santri yang mengikuti pendidikan sekolah dan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Kemenag,” jelas Baidowi.

Serupa dengan Baidowi, anggota Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR RI Siti Mukaromah menyatakan pemerintah harus mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 untuk berbagai pondok pesantren karena kegiatan belajar mengajar di pesantren sebelum terjadinya pandemi bersifat komunal.

“Selain itu, banyak aktivitas di pondok pesantren yang dilakukan secara bersama-sama,” kat Siti Mukaromah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Oleh karena itu, kata Siti, pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar sesuai dengan skenario kehidupan normal baru. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar para santri dan pengajar tetap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren.

“Dukungan sarana dan prasarana tersebut di antaranya alat ‘rapid test’ (tes cepat) COVID-19, kamar yang memadai sehingga tidak diisi terlalu banyak santri, kamar tidur, kasur, keran tempat wudu dan toilet, vitamin penambah imun, serta hal-hal teknis lainnya dan bantuan yang dapat membantu keberlangsungan lembaga pendidikan pondok pesantren,” kata anggota Fraksi PKB ini.

Legislator yang akrab disapa Erma itu, mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar alokasi anggaran penanganan COVID-19 untuk pondok pesantren tersebut masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 terkait dengan pemulihan ekonomi nasional.

Menurut dia, pondok pesantren mengalami dampak yang cukup signifikan selama terjadinya pandemi COVID-19 karena santri-santri dipulangkan, sementara tidak semua wali santri memiliki kemampuan dalam membayar iuran bulanan, bahkan sebagian ada yang terkena dampak berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di satu sisi, kata dia, pondok pesantren tidak bisa memaksa santri-santrinya membayar iuran bulanan, sedangkan di sisi lain lembaga pendidikan itu harus tetap memberi penghidupan bagi para pengajar, ustadz/ustadzah, dan guru-guru.

“Pondok pesantren memerlukan bantuan secara ekonomi, anggaran untuk operasional pesantren dan para pengajar yang tetap melakukan aktivitas mengajar jarak jauh,” kata dia yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu.

Ia mengatakan hal yang perlu dilakukan juga oleh pemerintah adalah sosialisasi atau panduan teknis tentang bagaimana menerapkan skenario kehidupan normal baru dalam kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu sosialiasikan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga proses belajar mengajar di pondok pesantren sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *