Anies: Belum Perlu Berlaku Ganjil Genap

(Foto/net)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan rencana pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di wilayah ibu kota tidak akan diberlakukan selama belum ada Keputusan Gubernur. Dalam Peraturan Gubernur selama masa transisi ini, jika kasus Covid-19 meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat.

“Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah, sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” ujar Anies saat memantau situasi di titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara, Senin, (8/06/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Anies menjelaskan kebijakan tersebut akan dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. Apabila ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan.

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap,” terang Anies.

Bahkan, tegas Anies, ia harus menggarisbawahi sejak 15 Maret, Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. “Nah peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan,” jelasnya lagi.

Adapun parameter dalam memberlakukan Ganjil-Genap, pertama adalah emergency break policy, namun akan dilihat dulu jumlah kasusnya dan akan dilihat jumlah orang yang bepergian. Jika dibutuhkan baru akan diberlakukan. Namun bila  tidak perlu, juga tidak akan diberlakukan kebijakan tersebut.

Menurut Anies sama halnya seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. “Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan aturan Ganjil-Genap di wilayah Jakarta sebelumnya tidak berlaku selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati telah memasuki PSBB transisi sejak 5 Juni kemarin, namun  aturan ganjil genap tetap ditiadakan hingga sepekan ke depan.

“Pembatasan ranmor dengan sistem Ganjil-Genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan aturan Ganjil-Genap masih menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Baik, aturan untuk ganjil genap motor maupun mobil.

Menurutnya, evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi. Koridor atau ruas jalan yang bakal dikenakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi sampai saat ini juga belum ditentukan.

Hal lain yang juga dikaji terkait aturan ini yakni soal kapasitas angkutan umum. Sebab, penerapan aturan tersebut bakal akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin saat dihubungi, Ahad (7/6/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *