Tentang Pekerjaan Calon Suami

Foto : Unsplash
banner 400x400

Tentang Pekerjaan Calon Suami

Assalamu’alaikum. Perkenalkan ustad , saya dari Makassar . Saya ingin bercerita sedikit, beberapa bulan lagi saya akan melangsungkan lamaran dengan seseorang. Dia bekerja di salah satu hotel, dan tidak asing di tempat nya ada minuman-minuman yang dilarang oleh Allah. Saya sudah mencoba untuk berdiskusi, jgn bekerja seperti itu lagi . Dan dia menjawab dia menyukai pekerjaan ini, ini tidak haram saya hanya profesional dalam bekerja . Tetapi jika kamu ingin saya bekerja yang lain saya akan mencoba mencari tapi tidak secepat yang dibayangkan butuh proses . Saya harus bagaimana ustad , mohon beri saya pengarahan . Saya berfikir saya akan menikah sekali seumur hidup , saya tidak mau rumah tangga saya berantakan . Saya hanya ingin mendapatkan ridho surga bersama suami saya dan calon anak-anak kami. Saya sangat dilema . Saya sudah Salat istikharah dan Allah meyakinkan kata hati saya . Tolong dijawab Terima kasih Ustad .

Bacaan Lainnya
banner 400x400

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila pekerjaannya memang menyuguhkan makanan atau minuman yang haram maka jelas ini tidak boleh. Apabila ia tidak bertugas melakukan itu namun tempat kerjanya seperti itu maka kami sarankan untuk mencari tempat lain.

Ulama’ yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya,”

Bagaimana hukum orang yang bekerja di restoran yang menjual minuman haram, dia berusaha menjauhi penyuguhan atau membawa minumanminuman tersebut kepada pelanggan, namun dia tetap melayani para pelanggan saat mereka memesan makanan dan minuman yang tidak haram? Perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, sebab kami memang berada di satu tempat. Bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual itu dalam rangka menarik pelanggan? Bagaimana hukum orang yang menyajikan daging babi kepada pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya melayani dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, sebagai bentuk pelayanan dan bekerja dalam rangka mencari rizki? Bagaimana hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mencari rizki darinya ?”

Mereka menjawab,”

Pertama: haram hukumnya bekerja dan mencari rizki dengan membantu pengkonsumsian halhal yang haram, baik itu minuman keras atau daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, itu merupakan bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, sedangkan Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya [AlMaaidah ayat 2]

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Kami menasihati anda untuk menjauhkan diri anda dari bekerja di restoran seperti ini dan yang semacamnya. Sebab itu menyelamatkan anda dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.

Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barangbarang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan sesuatu yang dihasilkan dari itu”

Rizki dan banyaknya pelanggan itu berada di tangan Allah dan bukan pada penjualan halhal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya

Dia berfirman [AthThalaaq: 23]

وَمَنْ يَتَّقِ الله يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴿3

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangkasangkanya”

Wabillaahit Taufiq. Dan mudahmudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh

Abdullah bin Qu’ud selaku anggota

Abdullah bin Ghadyan selaku anggota

Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua

Fatawa alLajnah adDaimah 13/4950 Pertanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 8289

Oleh karena itu kami sarankan kepada penanya untuk meminta calon suami berhenti bekerja di tempat yang banyak terjadi pelanggaran syariat.Apabila si calon mau maka alhamdulillah.Apabila belum mau maka silahkan menjadi bahan pertimbangan apakah melanjutkan proses ataukah tidak. Kami sarankan juga kepada penanya untuk ikut mencarikan pekerjaan yang layak.

Wallahu ta’ala a’lam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar