Golkar Ancam Laporkan Menag ke Jokowi

Foto: Ist via independensi
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Fraksi Partai Golkar DPR RI mengancam akan melaporkan kinerja Menteri Agama Fachrul Razi ke Presiden Joko Widodo karena membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 secara sepihak.

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan Fachrul tidak menghormati DPR. Sebab ia tak patuh terhadap kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag, Senin (11/5) itu, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 1 Juni 2020. Jika tak kunjung ada kabar, maka kedua pihak akan memutuskan kebijakan secara bersama lewat rapat kerja tanggal 4 Juni.

“Saya melihatnya objektif saja, saya harus sampaikan ini. Pak Menteri dianggap sepele DPR ini. Kami punya hak interpelasi, angket, untuk menyurati, mengadu pada Presiden,” kata John dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).

John menyebut ia bisa mengusulkan hal ini ke pimpinan Fraksi Golkar. Menurutnya, jumlah 85 orang anggota Fraksi Golkar cukup untuk menggunakan hak melapor ke Presiden.

Dia mengatakan sejak Fachrul menjabat, sudah terlalu banyak kontroversi yang dibuat, mulai dari pelarangan cadar hingga isu radikalisme. Namun Fraksi Golkar masih memberi toleransi karena percaya Fachrul bisa berubah.

“Kami tutup mata soal jamaah, cingkrang, ini bisa diperbaiki. Tapi ini (pembatalan keberangkatan haji) menyangkut prinsip buat kita,” ujarnya.

John memberi toleransi kepada Fachrul jika berjanji untuk tak lagi melakukan tindakan yang membuat gaduh. “Saya sepakat ini terakhir. Jangan ada isu-isu yang tidak dikehendaki,” tegasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia pada tahun ini. Keputusan diambil karena pandemi corona masih berlangsung. Selain itu, tak ada kabar dari Saudi hingga batas yang ditentukan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Fachrul. (wh/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *