Pengamat Hukum: Pembakar Bendera PDIP Tidak Bisa Dipidana

Foto ilustrasi. (Tribunnews)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Rencana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran terhadap bendera partainya dimentahkan dari pandangan hukum pidana. Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi berpendapat hingga saat ini belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik.

“Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara,” kata Fachrizal saat dihubungi pada Kamis malam (25/6/ 2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Fachrizal aturan pidana yang mendekati niatan Hasto yakni Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran. Kendati begitu, Fachrizal mengatakan, pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.

“Ya, dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Nggak boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih,” jelas Fachrizal.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto merespons aksi pembakaran bendera partainya yang dilakukan sejumlah oknum demonstrans penolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Hasto mengatakan pihaknya akan menempuh jalan hukum terkait insiden pembakaran bendera PDIP.

Sedangkan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai langkah partainya yang menempuh jalur hukum terkait peristiwa pembakaran bendera merupakan bentuk pendidikan politik bangsa.

“Kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *