Simak, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi Panitia Kurban di Jakarta Barat

Foto: Kabar.Bisnis
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Sebelum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengeluarkan sejumlah imbauan untuk panitia kurban di wilayahnya.

Mereka diharapkan untuk mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 saat menyembelih dan mendistribusikan daging kurban.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Salah satu protokol yang harus dipatuhi, panitia kurban tidak boleh membagikan daging kurban dengan sistem kupon, untuk menghindari antrean dan kerumunan saat pembagian daging.

“Daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah mustahik,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto kepada kantor berita Antara di Jakarta, Selasa.

Cara membagikan kurban juga harus mengikuti standar protokol kesehatan bagi panitia, seperti menggunakan masker, sarung tangan, serta face shield.

Selain itu, sebaiknya panitia kurban menyediakan ruang tertutup untuk penyembelihan hewan. Hal itu agar tidak terjadi kerumunan orang yang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, demi mencegah penularan COVID-19.

“Jadi masjid-masjid yang mengadakan kurban tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup,” kata Iwan.

Sudin KPKP Jakarta Barat menghimbau masjid-masjid yang menyelenggarakan kurban agar tidak terlalu banyak menunjuk panitia.

“Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi,” ujar Iwan.

Aturan-aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan mulai pekan depan. (wh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *