Isu Pembubaran OJK Perburuk Kepercayaan Pasar

(Foto ilustrasi: Detikcom)
banner 400x400

SOLO, hajinews.id – Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Hakim menyatakan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan memperburuk kondisi ekonomi.

“Isu tersebut tidak perlu diteruskan karena hanya akan memperburuk kepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian kita yang tengah bertahan melawan pandemi ini,” ujar Lukman di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Lukman daripada harus membubarkan OJK, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan meningkatkan kinerja. Ia menekankan, dua langkah tersebut dilakukan jika dirasa kinerja OJK masih kurang optimal.

“Justru dalam hal ini posisi dan peran OJK sangat krusial, terutama menyangkut hubungannya dengan Bank Indonesia. Bahkan dua lembaga ini perlu memberikan ketenangan dan kepercayaan kepada masyarakat,” jelas dia.

Lukman menegaskan, dua lembaga ini harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan siap kapan saja mencari solusi sehingga masyarakat dapat lebih tenang.

“Karena kunci dalam menghadapi situasi seperti ini masyarakat harus tenang, tidak panik, dan percaya bahwa pemerintah, OJK, dan BI, tengah bekerja keras menghadapi situasi ini,” ujarnya.

Bahkan, dikatakannya, di tengah kondisi seperti ini justru mengharuskan OJK bekerja lebih ekstra. “Meski dalam pelaksanaannya OJK harus dihadapkan pada beragamnya industri keuangan yang mengakibatkan kelambanan waktu dalam bekerja, mandat yang diberikan pemerintah kepada OJK dalam bidang keuangan sudah disiapkan dan dijalankan dengan matang,” katanya.

Lebih lanjut ia menilai ide sejumlah pihak agar mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK kepada BI kurang tepat.

“Dulu masih di bawah Kementerian Keuangan dalam Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) dalam draf UU menjadi OJK. Kalau hari ini pengawasan perbankan dimasukkan ke BI lagi itu artinya pemerintah makin tidak bisa mengontrol perbankan karena di bawah bank sentral yang independen. BI akan menjadi lembaga yang sangat kuat di luar kekuasaan pemerintah,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan bahkan belum menerima informasi mengenai usulan pembubaran OJK. Sebab, pemerintah dengan DPR saat ini tengah dalam proses pembahasan mengenai arsitektur pengawasan keuangan dan moneter.

“Kami belum ada informasi atau pembahasan substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana arsitektur dari kewenangan pengawasan keuangan dan moneter, dan ini akan bergantung dari proses legislasi,” ujar Sri Mulyani, Kamis (16/7/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.

“Banyak perusahaan menghadapi tekanan dari penurunan ekonomi, dan kebijakan untuk mendukung ketahanan perusahaan sektor keuangan dan institusi keuangan, bank, dan banyak yang mengatakan mereka enggak akan survive,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI sempat mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, secara tidak langsung DPR meminta OJK dibubarkan. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *