Bosowa Siap Gugat OJK Terkait Kisruh Bukopin

Erwin Aksa (Foto: Kumparan)

JAKARTA, hajinews.id – PT Bosowa Corporindo mengancam bakal memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau terkait kebijakan dikeluarkan dalam upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk.

Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa, menyatakan pihak perseroan bisa mengambil langkah hukum yang diperlukan mengenai persoalan administrasi yang merugikan Bosowa kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK ,” kata Erwin Aksa di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Erwin menyatakan sikap tersebut ditempuh karena OJK dinilai inkonsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Dalam surat tersebut, OJK disebutkan meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BBKP.

Salah satu agenda RUPSLB tersebut, sebut Erwin, adalah rencana BBKP untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Lebih lanjut Erwin membeberkan, saat RUPSLB BBKP nanti, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance Bank BRI untuk menyetujui private placement, di mana seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.

Menyikapi surat OJK tertanggal 9 Juli tadi, Erwin merasa otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance kepada BRI. Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di BBKP.

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni. OJK cukup menjadi regulator yang benar,” tegas Erwin.

Erwin menyebutkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB, bukan atas perintah regulator. “Bukan perintah tertulis OJK,” ujarnya menegaskan.

Oleh karena itu dalam menyikapi persoalan ini, Bosowa segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK. Bosowa juga siap menempuh jalur hukum.

Mengacu data RTI, per 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo menguasai 23,40% saham BBKP. Adapun Kookmin 22% saham, sementara Negara Republik Indonesia memiliki 8,91% saham dan investor publik menggenggam 45,69% saham BBKP.

Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51% saham.

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank.

“OJK tidak punya preferensi siapa pun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional,” kata Anto Prabowo seperti dikutip dari Bisnis. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *