UAS Tentang Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban

Wajibkan menyaksikan penyembelihan kurban

JAKARTA, Hajinews.id,-  Wajibkah menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Sebagian orang mungkin masih ragu dengan kasus seperti pertanyaan ini.

Dengan beberapa alasan, orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Ustadz Abdul Somad alias UAS dalam video berdurasi 1 menit 43 detik yang diunggah di kanal YouTube, Ustadz Abdul Somad Official baru-baru ini menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

Sebagaimana disampaikan oleh UAS, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

“Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?”

“Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat,”  kata UAS.

Sebelumnya, UAS memaparkan sebab anjuran sohibul kurban menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.

Seperti disampaikan UAS, ini sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.

Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan.

Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

“Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,”

“Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri,” terang UAS.

Lebih lanjut, UAS menyampaikan apa hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih.

Yakni melihat kematian dan sebagai syiar. (wallahu a’lam (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar