MUI Soroti 4 Kondisi Ini Agar Salat Idul Adha di Rumah

Asrorun Niam Sholeh (Foto/detikcom)

JAKARTA, hajinews.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam yang lanjut usia, sakit, dan memiliki penyakit bawaan lebih baik melakukan salat Idul Adha 1441 H di rumah bersama keluarga.

“Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus COVID-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan salat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga,” kata Niam di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Niam mengatakan umat Islam yang tinggal di daerah dengan kasus COVID-19 yang sudah mulai terkendali, bisa saja melakukan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid, musala, atau lapangan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lebih baik berwudhu di rumah dan membawa perlengkapan salat seperti sajadah sendiri. Pada saat pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah, juga tetap harus menjaga jarak.

“Yang juga harus dipastikan bila ingin shalat Idul Adha berjemaah di luar rumah adalah kondisi kesehatan. Bila sakit atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya tetap salat di rumah,” tuturnya.

Niam mengatakan salat Idul Adha merupakan ibadah sunah muakad, yaitu ibadah yang tidak diwajibkan tetapi memiliki keutamaan bila dikerjakan.

Di tengah pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali, menurut Niam, pelaksanaan salat Idul Adha harus tetap mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual di masyarakat.

“Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan COVID-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.

Dalam melaksanakan rangkaian ibadah Idul Adha, mulai dari puasa sunnah, malam takbiran, shalat Idul Adha, hingga penyembelihan kurban, Niam mengimbau umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT agar segera mengangkat pandemi COVID-19 dari muka bumi. (rah/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *